Sekretariat DPRD Kota Samarinda Ikuti Asistensi dan Verifikasi DIP Tahun 2025
Samarinda, 23 April 2025 – Sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi publik, Sekretariat DPRD Kota Samarinda yang bertindak sebagai PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) pelaksana menghadiri kegiatan asistensi dan verifikasi Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Samarinda pada Rabu, 23 April 2025, pukul 08.00 WITA.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Diskominfo Kota Samarinda ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh informasi publik yang dikelola oleh PPID pelaksana telah sesuai dengan standar regulasi Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana evaluasi dan peningkatan kualitas pengelolaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
Ferry Sachfiari A. SE., mewakili Sekretariat DPRD Kota Samarinda dalam kegiatan ini. Beliau menyampaikan bahwa partisipasi dalam asistensi dan verifikasi DIP merupakan langkah penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas informasi yang dikelola oleh PPID Sekretariat DPRD Kota Samarinda.
“Ini adalah bagian dari upaya kami untuk memberikan layanan informasi yang lebih baik kepada masyarakat. Melalui verifikasi DIP, kami dapat memastikan bahwa seluruh informasi yang wajib dipublikasikan telah tersedia secara lengkap, akurat, dan mudah diakses,” ujar Ferry.

Selama kegiatan, Ferry mendapatkan arahan teknis langsung oleh Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelayanan informasi Diskominfo Euis Eka April Yani S.Stp terkait penyusunan dan pemutakhiran DIP, termasuk klasifikasi informasi publik serta mekanisme pengelolaannya. Diskusi juga dilakukan untuk mengevaluasi dokumen DIP yang telah disiapkan oleh PPID pelaksana.
Dilain kesempatan Kepala Diskominfo Kota Samarinda dalam Dr. Aji Syarif Hidayatullah, S.Sos, M.Psi menyampaikan apresiasi kepada seluruh PPID pelaksana yang telah berupaya maksimal dalam memenuhi kewajiban keterbukaan informasi publik. “Kami berharap melalui kegiatan ini, semua OPD dan lembaga pemerintah dapat semakin optimal dalam menyediakan informasi kepada masyarakat,” katanya.

Kegiatan asistensi dan verifikasi DIP ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan PPID di Kota Samarinda, sehingga masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi yang dibutuhkan. Hal ini sejalan dengan visi Pemerintah Kota Samarinda untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Salam Transparansi,
PPID Sekretariat DPRD Kota Samarinda