PPID DPRD Kota Samarinda
Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik dan memberikan pelayanan informasi yang optimal, PPID DPRD Kota Samarinda menyediakan standar penanganan pengajuan keberatan di internal Badan/Dinas.
Mekanisme ini bertujuan agar setiap keberatan pemohon informasi publik dapat ditangani secara terstruktur, cepat, dan akuntabel.
1. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Layanan Informasi dan Dokumentasi Publik.
2. Standar Penanganan Pengajuan Keberatan
A. Penerimaan Keberatan
- Pemohon mengajukan keberatan secara tertulis melalui:
- Formulir keberatan di meja layanan PPID.
- Email resmi PPID: ppid@dprdsamarinda.web.id
- Formulir keberatan online pada website PPID:
https://ppid.dprdsamarinda.web.id ( Dalam tahap pembuatan formulir keberatan online )
- Petugas PPID memberikan tanda terima keberatan kepada pemohon.
B. Registrasi dan Verifikasi Awal
- Petugas PPID mencatat setiap keberatan ke dalam buku register keberatan atau sistem database PPID.
- Melakukan verifikasi kelengkapan data dan dokumen pendukung.
C. Pemeriksaan dan Penugasan
- Keberatan diteruskan kepada Atasan PPID untuk dilakukan pemeriksaan.
- Atasan PPID dapat menugaskan PPID Pembantu atau unit kerja terkait untuk:
- Melakukan klarifikasi internal.
- Mengumpulkan dokumen dan bukti tambahan.
- Jika keberatan menyangkut dokumen yang dikecualikan, dilakukan uji konsekuensi untuk menentukan keterbukaan informasi.
D. Penyelesaian dan Tanggapan
- Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis kepada pemohon paling lambat 30 hari kerja setelah keberatan diterima.
- Tanggapan meliputi:
- Diterima → informasi diberikan sesuai permintaan.
- Ditolak → disertai alasan tertulis penolakan dan hak pemohon untuk mengajukan sengketa ke Komisi Informasi.
E. Dokumentasi dan Publikasi
- Semua proses penanganan keberatan didokumentasikan dengan baik, meliputi:
- Formulir keberatan.
- Tanda terima.
- Surat tanggapan atasan PPID.
- Bukti penyerahan informasi (jika diterima).
- Rekapitulasi penanganan keberatan diumumkan secara berkala melalui website PPID.
3. Waktu Penyelesaian
Tahapan | Batas Waktu |
---|---|
Penerimaan keberatan | H+0 (hari yang sama) |
Verifikasi kelengkapan | Maksimal 3 hari kerja |
Pemeriksaan dan tindak lanjut | Maksimal 20 hari kerja |
Penyampaian tanggapan | Maksimal 30 hari kerja |
4. Kontak Layanan Keberatan
Pejabat Pengelola Keberatan Informasi PPID DPRD Kota Samarinda
📧 Email: ppid@dprdsamarinda.web.id
☎️ Telp: (0541) XXXX XXX
🌐 https://ppid.dprdsamarinda.web.id