Mekanisme Penanganan Pengajuan Keberatan di Internal Badan/Dinas

PPID DPRD Kota Samarinda

Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik dan memberikan pelayanan informasi yang optimal, PPID DPRD Kota Samarinda menyediakan standar penanganan pengajuan keberatan di internal Badan/Dinas.
Mekanisme ini bertujuan agar setiap keberatan pemohon informasi publik dapat ditangani secara terstruktur, cepat, dan akuntabel.


1. Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  • Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Layanan Informasi dan Dokumentasi Publik.

2. Standar Penanganan Pengajuan Keberatan

A. Penerimaan Keberatan

  1. Pemohon mengajukan keberatan secara tertulis melalui:
  2. Petugas PPID memberikan tanda terima keberatan kepada pemohon.

B. Registrasi dan Verifikasi Awal

  1. Petugas PPID mencatat setiap keberatan ke dalam buku register keberatan atau sistem database PPID.
  2. Melakukan verifikasi kelengkapan data dan dokumen pendukung.

C. Pemeriksaan dan Penugasan

  1. Keberatan diteruskan kepada Atasan PPID untuk dilakukan pemeriksaan.
  2. Atasan PPID dapat menugaskan PPID Pembantu atau unit kerja terkait untuk:
    • Melakukan klarifikasi internal.
    • Mengumpulkan dokumen dan bukti tambahan.
  3. Jika keberatan menyangkut dokumen yang dikecualikan, dilakukan uji konsekuensi untuk menentukan keterbukaan informasi.

D. Penyelesaian dan Tanggapan

  1. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis kepada pemohon paling lambat 30 hari kerja setelah keberatan diterima.
  2. Tanggapan meliputi:
    • Diterima → informasi diberikan sesuai permintaan.
    • Ditolak → disertai alasan tertulis penolakan dan hak pemohon untuk mengajukan sengketa ke Komisi Informasi.

E. Dokumentasi dan Publikasi

  1. Semua proses penanganan keberatan didokumentasikan dengan baik, meliputi:
    • Formulir keberatan.
    • Tanda terima.
    • Surat tanggapan atasan PPID.
    • Bukti penyerahan informasi (jika diterima).
  2. Rekapitulasi penanganan keberatan diumumkan secara berkala melalui website PPID.

3. Waktu Penyelesaian

TahapanBatas Waktu
Penerimaan keberatanH+0 (hari yang sama)
Verifikasi kelengkapanMaksimal 3 hari kerja
Pemeriksaan dan tindak lanjutMaksimal 20 hari kerja
Penyampaian tanggapanMaksimal 30 hari kerja

4. Kontak Layanan Keberatan

Pejabat Pengelola Keberatan Informasi PPID DPRD Kota Samarinda
📧 Email: ppid@dprdsamarinda.web.id
☎️ Telp: (0541) XXXX XXX
🌐 https://ppid.dprdsamarinda.web.id