Penguatan Tata Kelola PPID, Sekretariat DPRD Terima Pendampingan Diskominfo

Sekretariat DPRD Kota Samarinda terus memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik melalui kegiatan pendampingan dan evaluasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda selaku PPID Utama.

Sekretariat DPRD Kota Samarinda menerima pendampingan dan evaluasi tata kelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda selaku PPID Utama, sebagai upaya memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan Sekretariat DPRD.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda, Rika Handayani S.STP beserta staf. Turut hadir Anggota Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Kota Samarinda Bidang Hukum, Kesatuan Bangsa, dan Pemerintahan, Tri Wahyuni, SH., MH.

Dalam pendampingan tersebut, dibahas berbagai aspek penting tata kelola PPID, mulai dari struktur kelembagaan, mekanisme pelayanan informasi publik, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), klasifikasi informasi, hingga mekanisme penyelesaian sengketa informasi.

Diskominfo juga menegaskan pentingnya ketelitian petugas front office dalam membedakan permohonan informasi publik dengan surat administrasi biasa seperti permohonan audiensi atau Rapat Dengar Pendapat (RDP). Selain itu, pelayanan informasi publik wajib mengikuti standar waktu pelayanan maksimal 10 hari kerja dan dapat diperpanjang selama 7 hari kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari pihak Sekretariat DPRD Kota Samarinda, kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, Bambang Yanupuspita, S.Hut, serta diikuti beberapa Ketua Tim dan sejumlah staf pengelola data dari masing-masing bagian. Selain itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD Kota Samarinda, Eddy Syahrani S.Sos turut hadir pada pertengahan kegiatan hingga acara selesai sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan tata kelola keterbukaan informasi publik di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Samarinda.

Pada kesempatan tersebut, inovasi website PPID Sekretariat DPRD Kota Samarinda memperoleh apresiasi dari tim Diskominfo. Sistem layanan dinilai memiliki tampilan yang rapi, sederhana, mudah dipahami masyarakat, serta mendukung digitalisasi pelayanan informasi publik secara efektif dan modern.

Selain penguatan layanan digital, rapat juga menekankan pentingnya administrasi pelayanan secara fisik melalui penyediaan formulir permohonan informasi dan buku registrasi manual sebagai bagian dari standar pelayanan PPID.

Sebagai tindak lanjut, Sekretariat DPRD Kota Samarinda akan melakukan pembaruan Surat Keputusan PPID, penataan personel pada masing-masing bidang tugas, penyusunan SOP pelayanan informasi, serta penguatan sarana dan prasarana layanan guna mendukung keterbukaan informasi publik yang lebih optimal.

More From Author

Apa Itu DIP dan Kenapa Penting dalam PPID?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *