SOP PENDOKUMENTASIAN INFORMASI PUBLIK

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
DPRD Kota Samarinda


1. Tujuan

Memberikan pedoman dalam proses pendokumentasian informasi publik di lingkungan DPRD Kota Samarinda agar:

  • Seluruh informasi publik terdokumentasi secara sistematis, akurat, dan mudah diakses.
  • Mendorong efisiensi anggaran melalui transformasi dokumentasi berbasis digital.
  • Mendukung keterbukaan informasi publik sesuai UU No.14 Tahun 2008.

2. Ruang Lingkup

SOP ini berlaku untuk seluruh kegiatan pendokumentasian informasi publik di DPRD Kota Samarinda, meliputi:

  • Penerimaan dokumen dan informasi publik.
  • Penyimpanan dokumen dalam format digital.
  • Pengarsipan dan pembaruan database informasi publik.
  • Publikasi informasi melalui website PPID dan sistem digital lainnya.

Catatan Penting:
Mulai tahun 2025, DPRD Kota Samarinda tidak lagi menggunakan metode dokumentasi manual (hardcopy/kertas) sebagai bentuk dukungan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah daerah.
Seluruh dokumen disediakan secara digital.


3. Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  • Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi Publik di Lingkungan Kemendagri dan Pemda.

4. Definisi

  • Informasi Publik: Data, dokumen, dan catatan penyelenggaraan DPRD yang wajib tersedia bagi publik.
  • Pendokumentasian Digital: Proses pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan, dan publikasi dokumen informasi publik melalui sistem elektronik.
  • PPID Utama: Sekretaris DPRD sebagai penanggung jawab tertinggi pengelolaan informasi publik.
  • PPID Pembantu: Unit kerja DPRD yang membantu penyediaan dokumen untuk pendokumentasian digital.

5. Pihak yang Terlibat

NoPihakTugas dan Tanggung Jawab
1PPID UtamaMenyetujui kebijakan dan format dokumentasi digital.
2PPID PembantuMenyerahkan dokumen informasi publik dari masing-masing unit kerja dalam bentuk digital.
3Petugas Dokumentasi PPIDMengumpulkan, memverifikasi, dan mengelola dokumen informasi publik digital.
4Admin Website PPIDMengunggah dokumen publik ke website dan memastikan keteraksesan informasi.

6. Prosedur Pendokumentasian Informasi Publik

A. Pengumpulan Dokumen Digital

  1. Setiap unit kerja DPRD wajib menyerahkan dokumen informasi publik dalam bentuk softcopy (PDF, DOCX, XLSX, dsb.).
  2. Dokumen dikirim melalui:
    • Email resmi PPID.
    • Google Drive / Cloud Storage.
    • Sistem internal PPID DPRD.

B. Verifikasi dan Klasifikasi Dokumen

  1. Petugas Dokumentasi memeriksa kelengkapan dokumen digital.
  2. Dokumen diklasifikasikan sesuai kategori informasi publik:
    • Informasi Berkala → diumumkan rutin.
    • Informasi Serta-Merta → diumumkan segera.
    • Informasi Setiap Saat → wajib tersedia kapanpun diminta.
    • Informasi Dikecualikan → disimpan dengan akses terbatas.

C. Penamaan File & Metadata

  1. Semua dokumen diberi nama file terstruktur: [Tahun]-[Kategori]-[Judul Dokumen] Contoh: 2025-Berkala-LaporanKinerjaDPRD.pdf
  2. Metadata dokumen dicatat pada database PPID digital:
    • Judul dokumen.
    • Kategori informasi.
    • Tanggal diterima.
    • Link publikasi.
    • Penanggung jawab.

D. Penyimpanan dan Backup Digital

  1. Dokumen disimpan pada:
    • Server PPID DPRD.
    • Cloud storage resmi.
  2. Backup dilakukan setiap bulan untuk mencegah kehilangan data.
  3. Dokumen dikecualikan diberi password dan pembatasan akses.

E. Publikasi Informasi Publik

  1. Dokumen informasi publik diverifikasi, kemudian diunggah ke:
    • Website resmi PPID DPRD Kota Samarinda.
    • Sistem Monev PPID, bila diperlukan.
  2. Format publikasi menggunakan PDF untuk akses publik.

F. Pemutakhiran Dokumentasi Digital

  1. Dokumen baru wajib diinput maksimal 7 hari kerja sejak diterima.
  2. Pemutakhiran database dilakukan:
    • Setiap ada perubahan data/informasi.
    • Minimal 1 kali setiap 3 bulan.
  3. Semua perubahan dicatat pada log aktivitas sistem PPID.

7. Waktu Penyelesaian

TahapanBatas Waktu
Pengumpulan dokumen digitalMaksimal 3 hari kerja
Verifikasi & klasifikasiMaksimal 5 hari kerja
Publikasi dokumen digitalMaksimal 2 hari kerja
Pemutakhiran databaseSetiap saat, maksimal 7 hari kerja

8. Output

  • Database digital informasi publik.
  • Link publikasi informasi publik di website PPID.
  • PDF dokumen siap akses publik.
  • Log pemutakhiran informasi.

9. Catatan Penting

  • Metode manual (hardcopy, print, map arsip) dihapuskan mulai 2025 untuk efisiensi anggaran.
  • Semua dokumen informasi publik wajib digital.
  • PPID DPRD menyediakan bukti dukung monev berupa:
    • Link publikasi dokumen.
    • Screenshot halaman website.
    • File PDF bukti publikasi.