SOP Permohonan Informasi Publik

PPID DPRD Kota Samarinda
(Berlaku mengacu UU 14/2008, PerKI 1/2021, Permendagri 3/2017)


Tujuan
Memberikan panduan standar pelayanan permohonan informasi agar transparan, cepat, dan akuntabel.

Ruang Lingkup
Permohonan via tatap muka, surat, email, dan formulir online website PPID.

Dasar Hukum
UU 14/2008; PerKI 1/2021; Permendagri 3/2017.

Peran & Tanggung Jawab

  • Pemohon: mengajukan permohonan + identitas.
  • Petugas Layanan PPID: terima, verifikasi, catat, komunikasikan progres.
  • PPID Pembantu: kumpulkan dokumen dari unit terkait.
  • PPID Utama: putuskan pemberian/penolakan.

Persyaratan
Identitas (KTP/SIM), uraian informasi diminta, kontak pemohon (email/HP).

Prosedur

  1. Pengajuan: datang/website/email (ppid@dprdsamarinda.web.id)/surat
  2. Pencatatan: register & tanda terima (H+0).
  3. Verifikasi: cek ketersediaan/kategori (≤ H+5).
  4. Pemberitahuan: informasi siap / biaya salinan (jika ada).
  5. Penyerahan: softcopy/link (≤ H+10).
  6. Perpanjangan (bila perlu): pemberitahuan tertulis (tambahan ≤ 7 hari kerja).
  7. Penutupan: arsipkan bukti serah & log layanan.

Standar Waktu (SLA)

  • Verifikasi awal: ≤ 5 hari kerja
  • Pemberian informasi: ≤ 10 hari kerja (+7 jika diperpanjang)

Output
Tanda terima; surat pemberitahuan/penyediaan; bukti serah; log layanan.