PPID DPRD Kota Samarinda
(Berlaku mengacu UU 14/2008, PerKI 1/2021, Permendagri 3/2017)
Tujuan
Memberikan panduan standar pelayanan permohonan informasi agar transparan, cepat, dan akuntabel.
Ruang Lingkup
Permohonan via tatap muka, surat, email, dan formulir online website PPID.
Dasar Hukum
UU 14/2008; PerKI 1/2021; Permendagri 3/2017.
Peran & Tanggung Jawab
- Pemohon: mengajukan permohonan + identitas.
- Petugas Layanan PPID: terima, verifikasi, catat, komunikasikan progres.
- PPID Pembantu: kumpulkan dokumen dari unit terkait.
- PPID Utama: putuskan pemberian/penolakan.
Persyaratan
Identitas (KTP/SIM), uraian informasi diminta, kontak pemohon (email/HP).
Prosedur
- Pengajuan: datang/website/email (ppid@dprdsamarinda.web.id)/surat
- Pencatatan: register & tanda terima (H+0).
- Verifikasi: cek ketersediaan/kategori (≤ H+5).
- Pemberitahuan: informasi siap / biaya salinan (jika ada).
- Penyerahan: softcopy/link (≤ H+10).
- Perpanjangan (bila perlu): pemberitahuan tertulis (tambahan ≤ 7 hari kerja).
- Penutupan: arsipkan bukti serah & log layanan.
Standar Waktu (SLA)
- Verifikasi awal: ≤ 5 hari kerja
- Pemberian informasi: ≤ 10 hari kerja (+7 jika diperpanjang)
Output
Tanda terima; surat pemberitahuan/penyediaan; bukti serah; log layanan.