Dalam rangka menjamin transparansi dan akuntabilitas, PPID DPRD Kota Samarinda menyediakan mekanisme pengaduan bagi masyarakat terhadap pihak-pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan/Dinas apabila diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran.
1. Hak Pelapor dan Kerahasiaan Identitas
- Setiap masyarakat berhak mengajukan pengaduan terkait penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran.
- Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk kepentingan verifikasi dan tindak lanjut laporan.
- PPID tidak akan menyebarluaskan data pribadi pelapor tanpa persetujuan tertulis.
2. Cara Menyampaikan Pengaduan
Pelapor dapat menyampaikan pengaduan melalui dua metode berikut:
a. Secara Tertulis
- Mengajukan surat pengaduan ke DPRD Kota Samarinda melalui alamat resmi:
Sekretariat DPRD Kota Samarinda Jl. Basuki Rahmat No. 2, Samarinda Kaltim 7512
1 - Surat pengaduan ditujukan kepada:
Pejabat Pengelola Pengaduan PPID DPRD Kota Samarinda
b. Secara Elektronik (Online)
- Melalui email resmi PPID: ppid@dprdsamarinda.web.id
- Atau melalui formulir pengaduan pada website PPID DPRD:
https://ppid.dprdsamarinda.web.id ( masih dalam tahap pembuatan )
3. Persyaratan Pengaduan
Agar dapat diproses, pengaduan wajib dilengkapi dengan informasi berikut:
- Identitas pelapor: nama lengkap, alamat, nomor telepon/email.
- Uraian dugaan penyalahgunaan/pelanggaran: fakta, kronologi, dan bukti pendukung.
- Identitas pihak terlapor: nama pihak, perusahaan, atau badan usaha yang dilaporkan.
- Dokumen pendukung: surat perjanjian kerja, izin, foto, rekaman, atau bukti relevan lainnya.
4. Proses Penanganan Pengaduan
- Penerimaan Laporan
Petugas PPID menerima laporan dari pelapor melalui saluran resmi. - Verifikasi Awal
PPID memeriksa kelengkapan data dan bukti pendukung. - Penugasan dan Pemeriksaan
Laporan diteruskan kepada unit atau pejabat terkait untuk ditindaklanjuti. - Tindak Lanjut dan Penyelesaian
Hasil pemeriksaan dan keputusan akan diinformasikan kepada pelapor. - Pelaporan dan Dokumentasi
Semua proses pengaduan dicatat dan disimpan sebagai bukti administrasi.
5. Kontak Layanan Pengaduan
Untuk informasi lebih lanjut atau bantuan dalam pengajuan pengaduan, hubungi:
Pejabat Pengelola Pengaduan PPID DPRD Kota Samarinda
📧 Email: ppid@dprdsamarinda.web.id
☎️ Telp: (0541) 203785
🌐 https://ppid.dprdsamarinda.web.id