Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran oleh Pihak yang Mendapatkan Izin atau Perjanjian Kerja dari Badan/Dinas

Dalam rangka menjamin transparansi dan akuntabilitas, PPID DPRD Kota Samarinda menyediakan mekanisme pengaduan bagi masyarakat terhadap pihak-pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan/Dinas apabila diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran.


1. Hak Pelapor dan Kerahasiaan Identitas

  • Setiap masyarakat berhak mengajukan pengaduan terkait penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran.
  • Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk kepentingan verifikasi dan tindak lanjut laporan.
  • PPID tidak akan menyebarluaskan data pribadi pelapor tanpa persetujuan tertulis.

2. Cara Menyampaikan Pengaduan

Pelapor dapat menyampaikan pengaduan melalui dua metode berikut:

a. Secara Tertulis

  • Mengajukan surat pengaduan ke DPRD Kota Samarinda melalui alamat resmi: Sekretariat DPRD Kota Samarinda Jl. Basuki Rahmat No. 2, Samarinda Kaltim 75121
  • Surat pengaduan ditujukan kepada:
    Pejabat Pengelola Pengaduan PPID DPRD Kota Samarinda

b. Secara Elektronik (Online)


3. Persyaratan Pengaduan

Agar dapat diproses, pengaduan wajib dilengkapi dengan informasi berikut:

  • Identitas pelapor: nama lengkap, alamat, nomor telepon/email.
  • Uraian dugaan penyalahgunaan/pelanggaran: fakta, kronologi, dan bukti pendukung.
  • Identitas pihak terlapor: nama pihak, perusahaan, atau badan usaha yang dilaporkan.
  • Dokumen pendukung: surat perjanjian kerja, izin, foto, rekaman, atau bukti relevan lainnya.

4. Proses Penanganan Pengaduan

  1. Penerimaan Laporan
    Petugas PPID menerima laporan dari pelapor melalui saluran resmi.
  2. Verifikasi Awal
    PPID memeriksa kelengkapan data dan bukti pendukung.
  3. Penugasan dan Pemeriksaan
    Laporan diteruskan kepada unit atau pejabat terkait untuk ditindaklanjuti.
  4. Tindak Lanjut dan Penyelesaian
    Hasil pemeriksaan dan keputusan akan diinformasikan kepada pelapor.
  5. Pelaporan dan Dokumentasi
    Semua proses pengaduan dicatat dan disimpan sebagai bukti administrasi.

5. Kontak Layanan Pengaduan

Untuk informasi lebih lanjut atau bantuan dalam pengajuan pengaduan, hubungi:

Pejabat Pengelola Pengaduan PPID DPRD Kota Samarinda
📧 Email: ppid@dprdsamarinda.web.id
☎️ Telp: (0541) 203785
🌐 https://ppid.dprdsamarinda.web.id

More From Author

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran oleh Pejabat Badan/Dinas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *